|
Cara Menghitung PBB |
Sebelum membaca artikel dalam tema ini, ada baiknya terlebih dahulu membaca uraian tentang PBB dengan Judul "Pajak Bumi Dan Bangunan" dan Judul "Kini PBB Menjadi Pajak Daerah" serta "Subjek dan Objek Pajak PBB" dalam postingan sebelumnya guna alur pembahasan artikel secara konsisten.
Dasar pengenaan
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi
jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan
daerahnya.
Yang
dimaksud dengan :
[a] Perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu
objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis
yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
[b] Nilai
perolehan baru,
adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan
cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut
pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan
kondisi fisik objek tersebut;
[c] Nilai
jual pengganti,
adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang
berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Jika kita membeli
rumah dan atau tanah, maka nilah transaksi pembelian kita bukanlah NJOP atau sales
value sebagaimana dimaksud diatas. NJOP yang
ditetapkan oleh kantor pajak adalah nilai penjualan rata-rata. Karena itu,
untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi
bumi dan bangunan,
yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi bumi
dan bangunan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku untuk
seluruh Indonesia. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan
NJOP.
Faktor-faktor
yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah
:
- letak;
- peruntukan;
- pemanfaatan;
- kondisi lingkungan dan lain-lain.
Contoh : kita
membeli rumah per meter persegi Rp.789.000,- Harga pembelian tersebut bukan
NJOP. Untuk menghitung PBB kita harus melihat “klasifikasi” di kelas berapa
harga transaksi tersebut dengan melihat table (berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan).
Rumus menghitung
PBB :
[({luas
x kelas} – NJOPTKP) x NJKP] x tarif
Luas x kelas adalah
NJOP sebagaimana dijelaskan diatas.
NJOPTKP adalah
nilai jual objek pajak tidak kena pajak dan
diberikan hanya satu kali kepada setiap wajib pajak sebagai pengurang
penghitungan PBB terutang. NJOPTKP ditetapkan secara regional (setiap
kabupaten/kota) paling banyak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
untuk setiap Wajib Pajak oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan
dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Jika kita memiliki objek PBB
yang lebih dari satu (misalnya satu di Medan, empat di Jakarta, dan dua di
Surabaya) maka NJOPTKP diberikan hanya sekali untuk Objek PBB yang nilainya
paling tinggi untuk satu tahun pajak.
NJKP adalah nilai
jual kena pajak. Inilah dasar penghitungan PBB. Biasa disebutassessment value yaitu
suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar
penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan
setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP.
Berdasarkan
PP Nomor 25 Tahun 2002:
- Objek PBB
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP;
- Objek PBB lainnya
:
- sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP
bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih;
- sebesar 20 % dari NJOP apabila NJOP
bernilai kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
Tarif PBB adalah
0,5% (lima per sepuluh persen atu setengah persen).
Kapan saat
PBB terutang?
Saat PBB terutang adalah keadaan objek PBB pada tanggal 1 Januari untuk
suatu tahun pajak tertentu (jangka waktu satu tahun takwim). Artinya, jika kita
beli sebuah rumah pada tanggal 2 Januari 2006 maka PPB terutang untuk tahun
pajak 2006 masih kewajiban pemilik lama. PBB Terutang baru dibebankan ke kita
untuk tahun pajak 2007. Tetapi jika rumah tersebut kita jual lagi pada tanggal
31 Desember 2006 maka kita sama sekali tidak memiliki kewajiban membayar PBB.
Gampangnya, PBB terutang dibebankan kepada setiap pemilik tanah atau bangunan
per 1 Januari (walaupun dipegang Cuma beberapa hari). Contoh ekstrim adalah
kita beli rumah tanggal 31 Desember 2006 dan dijual kembali pada tanggal 2
Januari 2007. Maka PBB terutang tahun pajak 2007 ditujukan kepada kita.
Tempat PBB terutang adalah :
- untuk daerah
Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi letak objek
PBB;
- untuk daerah
lainnya, di wilayah Kabupaten/Kota, yang meliputi letak objek PBB.
……………………….end.
sumber
: Dirjen Pajak-RI
Post by Rulianto Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter