|
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) |
Kawasan
ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di
sekitar bandar udara, hal yang paling umum dan sangat berkaitan dengan kawasan ini adalah
mengenai kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti gunung,
bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau bandar udara. Kawasan ini juga menjadi faktor pendukung utama dalam pembuatan suatu
wilayah pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
KKOP
di bagi menjadi beberapa kawasan, seperti :
Dalam
pembahasan KKOP dijelaskan mengenai ketentuan batas-batas yang menjadi acuan
keselamatan, seperti :
1. Batas-batas kawasan pada KKOP
2. Batas-batas ketinggian pada KKOP
|
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) |
Kawasan ancangan
pendaratan dan lepas landas
Adalah suatu kawasan
perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan
mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu[1].
Kawasan ini dibatasi oleh
tepi dalam yang berhimpit dengan ujung-ujung permukaan utama berjarak 60 meter
dari ujung landas pacudengan lebar tertentu (sesuai klasifikasi landas pacu) pada bagian
dalam, kawasan ini melebar ke arah luar secara teratur dengan sudut pelebaran
10% atau 15% (sesuai klasifikasi landas pacu) serta garis tengah bidangnya
merupakan perpanjangan dari garis tengah landas pacu dengan jarak mendatar
tertentu dan akhir kawasan dengan lebar tertentu[1].
Kawasan kemungkinan bahaya
kecelakaan
Adalah sebagian dari
kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran
tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan[1].
Kawasan kemungkinan bahaya
kecelakaan dibatasi oleh tepi dalam yang berhimpit dengan ujung – ujung
permukaan utama dengan lebar 60 meter atau 80 meter atau 150 meter atau 300
meter (sesuai klasifikasi landas pacu), kawasan ini meluas keluar secara
teratur dengan garis tengahnya merupakan perpanjangan dari garis tengah landas
pacu sampai lebar 660 meter atau 680 meter atau 750 meter atau 1150 meter atau
1200 meter (sesuai klasifikasi landas pacu) dan jarak mendatar 3.000 meter dari
ujung permukaan utama[1].
Kawasan di bawah permukaan
transisi
Adalah bidang dengan
kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari sumbu landas
pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis – garis
datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu dan pada bagian atas
dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam[1].
Kawasan ini dibatasi oleh
tepi dalam yang berhimpit dengan sisi panjang permukaan utama dan sisi
permukaan pendekatan, kawasan ini meluas keluar sampai jarak mendatar 225 meter
atau 315 meter ( sesuai klasifikasi landas pacu ) dengan kemiringan 14,3% atau
20% (sesuai klasifikasi landas pacu)[1].
Kawasan di bawah permukaan
horizontal dalam
Adalah bidang datar di
atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian
dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah
pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas[1].
Kawasan ini dibatasi oleh
lingkaran dengan radius 2000 meter atau 2500 meter atau 3500 meter atau 4000
meter (sesuai klasifikasi landas pacu) dari titik tengah tiap ujung permukaan
utama dan menarik garis singgung pada kedua lingkaran yang berdekatan tetapi
kawasan ini tidak termasuk kawasan di bawah permukaan transisi[1].
Kawasan di bawah permukaan
kerucut
Adalah bidang dari suatu
kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal
dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan
horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung
dari titik referensi yang ditentukan[1].
Kawasan ini dibatasi dari
tepi luar kawasan di bawah permukaan horizontal dalam meluas dengan jarak
mendatar 700 meter atau 1100 meter atau 1200 atau 1500 meter atau 2000 meter
(sesuai klasifikasi landas pacu) dengan kemiringan 5% (sesuai klasifikasi
landas pacu)[1].
Kawasan di bawah permukaan
horizontal luar
Adalah bidang datar di
sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran
tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara
lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah
tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan[1].
Kawasan
ini dibatasi oleh lingkaran dengan radius 15.000 meter dari titik tengah tiap
ujung permukaan utama dan menarik garis singgung pada kedua lingkaran yang
berdekatan tetapi kawasan ini tidak termasuk kawasan di bawah permukaan
transisi, kawasan di bawah permukaan horizontal dalam, kawasan di bawah
permukaan kerucut[1].
|
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) |
____________________________________________________________________
Catatan (1) Permenhub No. KM 44 Tahun 2005 Tentang
Pemberlakuan SNI KKOP Sebagai Standar Wajib.
Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Diposting kembali oleh : Rulianto Sjahputra (ruliantosjahputra@gmail.com).
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter