Dengan demikian, untuk mendayagunakan SAKIP guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan good governance hanya dapat dilakukan dengan mengintegrasikan SAKIP dengan SPIP.
|
Posisi LAKIP dalam SAKIP |
Adakah hubungan antara keduanya? Ataukah keduanya merupakan konsep yang tidak saling beririsan? Kalau dilihat dari kepanjangannya jelas keduanya sama-sama sistem. Yang satu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sedangkan yang satu adalah Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Ditambah lagi, keduanya berakhiran dengan P(emerintah). Kalau begitu harusnya saling berhubungan ya?Mari kita mulai dari menyandingkan terlebih dahulu definisi keduanya menurut peraturan terkait. SPIP berdasarkan PP 60 tahun 2008 didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan SAKIP? SK LAN 239 Tahun 2003.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja.
|
Inplementasi SAKIP dalam LAKIP dan TAPKIN |
Pembaca yang budiman…
SAKIP pada dasarnya adalah salah satu unsur yang mendukung terselenggaranya SPIP. Sebaliknya, penyelenggaraan SPIP dapat mendukung penyempurnaan implementasi SAKIP. Menjawab pertanyaan terkait dengan belum optimalnya manfaat atas penerapan SAKIP hingga saat ini pada dasarnya dapat dikaitkan dengan berfungsinya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam suatu organisasi pemerintah. PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SAKIP yang terbangun dari sebuah konsep pertanggunjawaban sesungguhnya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penerapan manajemen kinerja.
|
LAKIP korelasinya dengan SAKIP |
Dalam kerangka SPIP reviu atas kinerja merupakan bagian dari kegiatan pengendalian. Namun, mengulas SAKIP dalam kerangka SPIP tidak hanya bisa didekati dari aspek kegiatan pengendalian tapi juga pada unsur lingkungan pengendalian khususnya terkait dengan sub unsur kepemimpinan yang kondusif. Bahkan dalam unsur pengendalian risiko manajemen berbasis kinerja yang termanifestasi dalam SAKIP, juga disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan. Tujuan yang dimaksud di sini adalah bagian dari unsur Renstra yang menjadi pendukung sistem AKIP. Selanjutnya, tujuan yang telah ditetapkan harus dikomunikasikan kepada pegawai. Analisis atas penerapan SAKIP dari sudut pandang SPIP dapat semakin memperjelas alasan-alasan belum berfungsinya SAKIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
SAKIP yang lahir dari sebuah Inpres Nomor 7 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pendukungnya pada dasarnya, dalam konteks SPIP, adalah bagian dari infrastruktur yang mendukung terselenggaranya SPIP. Infrastruktur tersebut merupakan hard factor yang hanya akan berfungsi jika ada soft factor yang mendukung. Soft factor itulah yang dalam lingkungan pengendalian merupakan kepemimpinan yang kondusif.
Dalam kaitannya dengan SAKIP sub unsur lingkungan pengendalian yang terkait adalah penerapan manajemen berbasis kinerja. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mendukung terlaksananya manajemen adalah bagaimana bisa menghidupkan SAKIP dalam setiap detak jantung organisasi. Bagaimana caranya? Lihatlah atau tanyakan pada rekan sekitar pembaca yang budiman, atau diri kita sendiri: apa sih visi instansi kita? Kalau kita dan rekan kita bisa menjawab dengan lancar bisa lah kita anggap SAKIP sudah mulai mendarah daging. Dalam beberapa kasus dokumen perencanaan stratejik disusun oleh satu orang yang memang bertanggungjawab. Setelah itu..ya sudah disimpan di lemari dan tidak menjadi darah sekaligus potret masa depan yang akan dituju instansi. Kalau hal ini yang terjadi, siapa yang perlu dimintakan pertanggungjawaban? Tentu pimpinan instansi pemerintah.
Lalu, apa kira-kira peran pimpinan instansi yang diperlukan untuk mendorong penerapan SAKIP? Banyak…sesungguhnya SAKIP adalah bukan hanya alat pertanggungjawaban instansi pemerintah tapi juga alat bagi pimpinan instansi atau kepala daerah untuk meminta pertanggungjawaban kepala SKPD. Hebat bukan pembaca yang budiman? Bayangkan kalau seandainya kepala daerah menerapkan reward dan punishment berdasarkan LAKIP…. pastilah akan menjadi judgment day buat para kepala SKPD. Bagi yang kinerjanya lemah tentu ia harus siap dilengserkan, sebaliknya bagi yang berprestasi juga harus disiapkan reward yang jelas. Lagi-lagi, pimpinan instansi yang dalam kerangka SPIP menjelma menjadi lingkungan pengendalian .
Pembaca yang budiman… Hasil observasi terhadap tingkat pemahaman dan keterlibatan unsur pimpinan dalam menerapkan manajemen kinerja menunjukkan masih sangat lemah. Kelemahan komitmen tersebut terlihat dari keterlibatan pimpinan dan pejabat-pejabat teknis SKPD yang terkait berjalannya mekanisme SAKIP mulai dari penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja tahunan hingga reviu secara berkala. Infrasruktur SAKIP saat ini sudah terbangun, terlepas dari beberapa kelemahannya. Namun, hal yang lebih penting dari pada itu adalah aspek lingkungan pengendalian berupa komitmen pimpinan untuk ‘menghidupkan’ SAKIP yang akan berfungsi sebagai alat pengendalian manajemen.
Dengan demikian, untuk mendayagunakan SAKIP guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan good governance hanya dapat dilakukan dengan mengintegrasikan SAKIP dengan SPIP.
--------------------------------end.
Referensi : Inpres No. 7/1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, PP RI No. 60/2008 tentang SPIP, Diskusi Warung Kopi Pemda.
Hubungan SIPP Dengan SAKIP, Editor & Repost by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter