Sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin bagi kota-kota di Indonesia untuk memiliki taman-taman kota seperti Warr Park dan Taman Bungkul di Kota Surabaya*, yang merupakan contoh dimana pemerintah daerah dan kepala daerah setempat memiliki komitmen yang kuat untuk membangun fasilitas publik ini.
|
Taman Bungkul Kota Surabaya (Taman Kota Terbaik se-Asia Tahun 2013/ed. rulianto sjahputra) |
Bagaimana rasanya tinggak di kota yang memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan refresentatif untuk kenyaman masyarakat banyak seperti keberadaan taman kota yang rindang dan asri lengkap dengan fasilitas sosial yang dimilikinya.... Maaantaaab rasanya.
Taman kota. Tempat ini memang indah bagi siapa saja. Apalagi di sore hari ini. Matahari yang bersahabat, dan sepoi angin yang begitu mendamaikan hati. Tak hanya Amira dan ayla yang menikmati, saya yang awalnya meniatkan diri membaca jurnal terasa sayang melewatkan waktu untuk sekedar membagi keindahan. Oya, bagi kedua gadis kecil ini Warr Park adalah tempat terindah. Tak terasa kami sudah dua jam di sini. Tak hanya kami tapi bagi banyak anak pkayground adalah tempat favorit. Bagaimana tidak, kalau mereka bisa bermain luncuran, rumah2an, ayunan, dan monkey bars yang melatih otot-otot bisep mereka. Bergelantungan di situ twntu menjadi tantangan tersendiri.
Setiap sore, khususnya, setiap weekend tempat ini selalu ramai. Dan hari ini, rupanya ada juga yang memanfaatkannya untuk meeting membahas agenda kerja mereka. Ya, mereka terlihat begitu serius duduk di bangku taman yang disediakan oleh pemerintah. Minggu lalu, tempat ini juga menjadi arena barbeque komunitas indonesia. Tentu, mereka tidak perlu membawa alat pemanggang. Lagi-lagi pemerintah melengkapinya dengan peralatan tersebut. Anda pun tidak dikenakan biaya. Tinggal memencet tombol pemanggang, pesta anda dijamin meriah. Ups, tapi jangan lupa membersihkannya kembali, termasuk sampah-sampah harus dibereskan.
Hari lainnya komunitas Indonesia memanfaatkannya untuk pengajian dibawah rindangnya pepohonan. Atau, kali lainnnya anak-anak Indonesia berlatih tari saman untuk persiapan pertunjukan di sekolah.
Warr Park adalah salah satu taman kota yang ada di suburb Brunswick. Tak jauh dari taman ini, dalam radius satu kilometer adalagi taman kota lainnya. Tak hanya itu, di samping war park ini berdiri sayu bangunan Brunswick Community House. Di sinilah pusat kegiatan komunitas yang dikelola oleh para voluntir. Beragam kegiatan dilakukan, diantaranya kursus bahasa inggris, art, kursus komputer, termasuk penyediaan ruangan untuk menggelar acara pertemuan indoor.
Ah..lagi-lagi saya harus beranda-andai anak-anak Indonesia memiliki fasilitas seperti ini tentu orang tua tidak perlu khawatir anak kecanduan game karena mereka bisa menyalurkan energinya.
Sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin bagi kota-kota di Indonesia untuk memiliki taman-taman kota seperti Warr Park dan Taman Bungkul di Kota Surabaya*, yang merupakan contoh dimana pemerintah daerah dan kepala daerah setempat memiliki komitmen yang kuat untuk membangun fasilitas publik ini.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa tujuan Penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Undang-undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Salah satu poin penting dalam kaitannya dengan ruang publik adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau publik minimal sebesar 20% dari luas wilayah kota. Dalam penataan ruang pun diatur tentang ruang terbuka hijau privat yang minimal harus dipenuhi sebesar 10% dari total wilayah kota. Bahkan dalam penerapannya pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi jika pemenuhan ruang terbuka hijau tersebut dilanggar.
Ideal sekali bukan? Tapi, kenapa hingga saat ini sulit ditemui taman-taman kota apalagi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan? Sebaliknya, anak-anak pun mulai kehilangan tempat bermain akibat lapangan-lapangan yang status sebelumnya adalah tanah wakaf diperebutkan oleh anak cucu sang pemberi.
Target penetapan ruang terbuka hijau menurut amanat undang-undang memang sudah jelas, 30%. Sayangnya, dalam perencanaan kota target ini belum dijadikan sebagai alat ukur untuk menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang. Data tentang luasan tata ruang pun terkadang belum jelas dimana dan tanggungjawab siapa. Dalam konteks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 inilah yang disebut sebagai reviu kinerja, yaitu membandingkan antara capaian kinerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam penilaian keberhasilan urusan penataan ruang pemerintah daerah masih menggunakan indikator-indikator kinerja yang masih bersifat output, belum pada capaian hasil. Seharusnya, daerah menetapkan luasan Ruang Terbuka Hijau atau Persentase kecamatan yang memiliki taman kota sebagai alat ukur dalam menilai kinerja urusan lingkungan hidup.
Kemudian, tau kah anda bahwa pengembang mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah? Ini pula lah sebenarnya yang menjembatani angan saya tentang taman-taman kota dengan realitas.
Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Permendagri ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan jaminan ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Peraturan ini sesungguhnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Termasuk dalam hal ini untuk memenuhi target pencapaian ruang terbuka hijau.
Kalau anda ketikan ‘fasilitas umum’, ‘fasilitas sosial’ dan ‘pengembang’ anda kan mendapati berbagai permasalahan di sana. Dari sekian banyak pengembang yang ada di seluruh penjuru nusantara hanya beberapa gelintir yang sudah menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Di Kabupaten Bandung seperti yang dilansir inilah.com jumlah pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya sebanyak 80%.Tapi, percayakah anda bahwa permasalahan ini juga diperburuk dengan belum ditetapkannya aturan terkait di pemda? Jadi, tak heran kalau kemudian banyak kasus alih fungsi lahan fasos fasum menjadi ruko ataupun menjadi rumah karena diperjualbelikan. Ya..karena dari sisi peraturan saja belum ada, tentu akan sulit untuk menegakkannya?
Peraturan itu lah sebenarnya bagian penting dari sebuah pengendalian internal dalam kerangka PP 60 Tahun 2008. Dari sini lah akan memberikan arah bagi aparat untuk bergerak. Kalau kemudian pemerintah daerah sudah membuat peraturan, lalu apa lagi? Banyak….peraturan daerah harus dijabarkan kedalam peraturan walikota/atau perturan bupati terkait dengan standar dan prosedur (SOP) yang akan mengatur mekanisme penyerahan, hingga tahap pencatatan ke dalam aset pemerintah daerah hingga pensertifikatan tanah yang telah diserahkan. Semua prosedur itu tentu harus dinyatakan dengan jelas siapa penanggung jawabnya. Bisa saja, misalnya, dalam pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus disertakan dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan guna memaksa pengembang menyerahkan fasum dan fasos.
Galeri Gambar Taman Kota Idaman
|
Taman Bungkul Kota Surabaya |
|
Taman Bungkul Kota Surabaya |
|
Taman Bungkul Kota Surabaya |
|
Taman Bungkul Kota Surabaya |
|
Taman Bungkul Kota Surabaya |
|
Taman Situlembang, Menteng-Jakarta |
|
Central Park, New York-USA |
Selamat menikmati kesegaran alam di kota tempat tinggal anda, ... itupun bila ada. Bila tidak, hak dan kewajiban anda untuk dapat memberi input dan motivasi kepada Pemerintah Daerah anda untuk dapat merealisasikan dan menyediakannya sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan bagi warganya. Selanjutnya, tinggal anda semua berkewajiban untuk menjaganya.
------------------------------end.
Keterangan :
*Taman Bungkul Kota Surabaya, Taman Bungkul menambah datar panjang prestasi Surabaya di mata dunia. Taman yang berada di Jalan Raya Darmo ini dinobatkan sebagai pemenang Asian Townscape Awards (ATA), sekaligus menjadi taman kota terbaik se-Asia. Bangga!
Penghargaan ATA tersebut merupakan hasil penjurian ketat yang dilakukan UN Habitat, Asian Habitat Society, Fukuoka Asian Urban Research Center, dan Asia Townscape Design Society.
Representatif UN-HABITAT's Regional Office for Asia and the Pacific, Mr Sato Fukasawa dan President of Asia Townscape Design Society, Mr Masaru Sato memberikannya langsung kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Sekkota Hendro Gunawan, Selasa siang waktu Jepang (26/11/2013).
Taman Bungkul dinilai layak mendapatkan penghargaan kategori Taman Kota yang didedikasikan untuk masyarakat. Salah satu alasannya karena tempat ini terasa nyaman untuk daerah tropis dan warga kota. (ed. Rulianto Sjahputra)
Referensi : Warung Kopi Pemda, Kaskus, arsip pribadi
Dengan SPIP Mewujudkan Taman Kota, Editor & post by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter