|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah Surat
Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT
diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak
kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya
sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut
dapat dibayar.
Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?
- Menerima SPPT PBB
setiap tahun pajak.
- Mendapatkan
penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
- Mengajukan keberatan
dan atau pengurangan.
- Mendapatkan Surat
Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat
Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau
Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang
ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.
Apa kewajiban Wajib Pajak?
- Menandatangani bukti
tanda terima SPPT dan menyampaikannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas
Pendapatan Daerah/KP4 untuk diteruskan ke KPPBB atau KPP Pratama yang
menerbitkan SPPT atau menyampaikannya ke KPPBB atau KPP Pratama.
- Membayar/melunasi PBB
terutang pada tempat yang telah ditentukan.
Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?
- Berdasarkan SPPT yang
diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
- Berdasarkan SKP yang
diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya SKP.
Bagaimana cara membayar PBB ?
Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
- Bank atau Kantor Pos
yang tercantum pada SPPT atau
- ATM bank-bank
tertentu (BCA, BII) atau
- Counter/teller
bank-bank tertentu (di setiap KPP Pratama diharuskan ada counter bank tempat
membayar PBB atau pajak lainnya) atau
- Petugas pemungut PBB
Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Catatan :
Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).
|
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB |
Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum
melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?
PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar
atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen)
sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan
dihitungpenuh 1 (satu) bulan.
---------------end.
Sumber : Dirjen Pajak-RI
Post by Rulianto Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter