|
Terminologi PBB |
PENGHITUNGAN PBB
Faktor-faktor
apa sajakah yang berhubungan dengan penghitungan PBB terhutang ?
- Tarif
Pajak
- Nilai
Jual Obyek Pajak
- NJOP
- Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP)
- NJOPTKP
Bagimana
Uraian masing-masing faktor ?
- Tarif
pajak adalah sebesar 0,5 %.
- NJOP
berdasarkan tabel yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak
- NJKP
atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya ditetapkan sebesar 20 % dan 40 %
(khusus untuk perumahan dengan NJOP Rp 1 miliar) dari NJOP.
- Rumus
untuk mengitung PBB adalah sebagai berikut : PBB = 0,5 % x NJKP.
Apa
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PBB ?
- Dasar
Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
- Nilai
jual sebagai DPP PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan
kelompok B (523/KMK.04/1998).
- NJOP
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Bagaimana
Penjelasan dan Ketentuan Nilai Jual Kena Pajak (Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 25 TAHUN 2002) ?
1.
|
NJKP adalah nilai jual
yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase
tertentu dari nilai jual sebenarnya.
|
2.
|
Besarnya NJKP ditetapkan
sebesar :
|
|
a.
|
Obyek pajak perkebunan,
kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual
Objek Pajak;
|
|
b.
|
Objek pajak lainnya :
|
|
|
-
|
Sebesar 40 % (
empat puluh persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual
Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih;
|
|
|
-
|
Sebesar 20 % (dua puluh
persen ) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Pajak Objeknya
kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
|
Bagaimana
Penjelasan dan mekanisme Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (201/KMK.04/2000) ?
-
|
NJOPTKP
adalah batas minimal NJOP yang menurut ketentuan UU tidak dikenakan pajak.
|
-
|
NJOPTKP ditetapkan
setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap wajib
pajak.
|
-
|
Besarnya NJOPTKP untuk
setiap daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas
nama Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat.
|
-
|
Apabila seorang wajib
pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah
satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek
pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
|
Bagaimana
Mekanisme Perhitungan dan Penilaian Objek PBB ?
- Pendekatan
Penilaian
- Pendekatan
Data Pasar (Market Data Approach
- Pendekatan Data Pasar
adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara membandingkan antara objek
pajak yang sejenis dengan objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
- Pendekatan
ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga
digunakan untuk menentukan NJOP bangunan.
- Pendekatan
Biaya (Cost Approach)
- Pendekatan Biaya adalah
suatu metode penghitungan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan
penyusutannya.
- Umumnya,
pendekatan biaya digunakan untuk menentukan NJOP bangunan.
- Pendekatan
Pendapatan (Income Approach)
- Pendekatan Pendapatan
adalah suatu metode penghitungan NJOP dengan cara mengkapitalisasikan
pendapatan satu tahun dari objek pajak yang bersangkutan.
- Biasanya, pendekatan
pendapatan diterapkan untuk objek pajak yang dibangun untuk menghasilkan
pendapatan, seperti hotel, gedung perkantoran yang disewakan, dsb.
- Pendekatan
ini juga digunakan sebagai alat penguji terhadap nilai yang dihasilkan
pendekatan lainnya.
- Cara
Penilaian
- Penilaian
Massal (Mass Appraissal)
- NJOP bumi dihitung
berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai
Tanah (ZNT).
- NJOP bangunan dihitung
berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
- Perhitungan
penilaian massal dilakukan dengan menggunakan komputer (Computer
Assisted Valuation/CAV).
- Penilaian
Individual (Individual Appraissal)
- Objek pajak bumi yang
nilainya di atas Rp 3.200.000 meter persegi.
- Objek pajak bangunan
yang nilainya di atas Rp 1.366.000 meter persegi.
- Objek pajak yang nilai
jualnya Rp 500.000.000 atau lebih.
- Objek
pajak tertentu, seperti rumah mewah, pompa bensin, jalan tol, lapangan golf,
objek rekreasi, usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Source © PajakOnline.com
Post by Rulianto Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter