|
Peralihan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Menjadi Pajak Daerah |
Kabupaten/Kota Wajib Kelola PBB
Terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota diwajibkan mengelola Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pengalihan ini
merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi
fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan adanya pengalihan ini maka
kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian,
pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten
atau Kota.
Adapun
tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke Kabutan/Kota adalah untuk memberikan
kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak
daerah dan penetapan tarif pajak. Kewenangan yang diberikan ini tercantum dalam
Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing Kabupaten/Kota dapat menentukan tarif
PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3% dari sebelumnya
hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1% atau 0,2%. Artinya,
secara legal, ada ruang bagi Kabupaten/Kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di
wilayahnya. Namun, kebijakan tarif yang diambil oleh suatu Kabupaten/Kota juga
hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak
menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Dengan
pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah
Kabupaten/Kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)nya. Pada saat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota hanya
mendapatkan bagian sebesar 64,8% dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
Tentunya, dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak
Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut.
Sebelumnya,
pada Tahun 2011 hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian,
untuk Tahun 2012 ada 17 Kabupaten dan Kota yang telah mengelola PBB-P2 dan
untuk Tahun 2013 ada 105 Kabupaten dan Kota yang menyatakan kesiapannya
mengelola PBB-P2. Terakhir, Kabupaten/Kota yang belum menerima pengalihan
PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan diri untuk
mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sehingga diharapkan seluruh
Kabupaten/Kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.
Untuk
lebih jelasnya tentang pengalihan PBB menjadi Pajak Daerah adalah sebagai
berikut:
Kapan
kabupaten/kota dapat mulai mengelola PBB sektor perdesaan dan perkotaan
(PBB-P2)?
Paling
lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan
dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk
mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya
Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai
tahun tersebut.
Apa
tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD)?
Untuk
meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
- Memperluas objek pajak daerah dan
retribusi daerah
- Menambah jenis pajak daerah dan
retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan
BPHTB menjadi Pajak Daerah)
- Memberikan diskresi penetapan tarif
pajak kepada daerah
- Menyerahkan fungsi pajak sebagai
instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah
Terkait
PBB-P2, kewenangan apa saja yang akan dialihkan oleh pemerintah pusat
kepada kabupaten/kota?
Pemerintah
pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada
kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses
pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan
dan pelayanan.
Apakah
sama antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat
(Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?
Subjek
pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu
hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau
memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal
4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD)
Untuk
objek pajak PBB-P2 sesuai UU PDRD apakah ada perbedaan dengan saat
dikelola oleh Pusat?
Objek
PBB sesuai:
UU
PBB : bumi dan/atau bangunan
UU
PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Bagaimana
dengan tarif PBB-nya?
Saat
ini tarif PBB adalah tunggal, yaitu 0,5%. Ketika dikelola oleh pemda, maka
tarifnya paling tinggi 0,3% (sesuai dengan UU PDRD)
Selain
tarif, perbedaan apa yang akan timbul ketika PBB-P2 dikelola oleh
kabupaten/kota?
Saat
PBB dikelola oleh pemda:
- NJKP (20% dan 40%) tidak
dipergunakan/diberlakukan
- NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10
juta, yang saat ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta (Rp24
juta mulai tahun 2012)
Bagaimana
formula penghitungan besarnya PBB-P2?
UU
PBB : Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
- :
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- :
0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
UU
PDRD : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
- :
Maks. 0,3% x (NJOP-NJOPTKP)
Apa
keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2?
Penerimaan
dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh
Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan
bagian sebesar 64,8%.
Apakah
ada ketentuan yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam
mempersiapkan pengelolaan PBB-P2?
Dalam
mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman
pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan
Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai
Pajak Daerah.
Selain
itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan
PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
Apa
saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan
pengalihan PBB-P2?
Pemda
harus menyiapkan:
- Perda, Perkepda, dan SOP
- Sumber Daya Manusia
- Struktur organisasi dan tata kerja
- Sarana dan prasarana
- Pembukaan rekening penerimaan
- Kerja sama dengan pihak-pihak terkait
(notaris/PPAT, BPN, dll)
Hal-hal
apa saja yang bisa diadopsi oleh kabupaten/kota dari Pusat?
Banyak
hal yang bisa diadopsi oleh pemda dari DJP, antara lain:
- Tarif efektif, sistem administrasi PBB
(pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
- Kebijakan/peraturan dan SOP
pelayanan
- Keahlian SDM (melalui pelatihan)
- Sistem manajemen informasi objek
pajak, dll.
Apa
saja yang perlu diperhatikan oleh kabupaten/kota dalam mengelola PBB-P2?
- Kebijakan NJOP agar memperhatikan
konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah
- Kebijakan tarif PBB, agar tidak
menimbulkan gejolak di masyarakat
- Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
- Akurasi data subjek dan objek pajak
dalam SPPT tetap terjaga
Peluang
apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2
ini?
- Penyeimbangan kepentingan budgeter dan
reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
- Penggalian potensi penerimaan yang
lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada
WP
- Peningkatan akuntabilitas penggunaan
penerimaan PBB
Dalam
setiap kegiatan pasti ada tantangan, dalam pengalihan PBB-P2 ini apa saja
tantangannya?
Tantangan
dalam pengalihan PBB-P2, antara lain:
- Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal
pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak
pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
- Kesenjangan (disparitas) kebijakan
PBB-P2 antar kabupaten/kota
- Hilangnya potensi penerimaan bagi
provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB
khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2nya rendah
- Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang
cukup besar
Apa
yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2?
- Proses pengalihan berjalan lancar
dengan biaya yang minimal
- Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap
terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
- WP tidak merasakan adanya penurunan
pelayanan
Dengan demikian sejak 1 Januari 2014 PBB telah dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
--------------------end.
Sumber : Dirjen Pajak-RI
Kini Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Menjadi Pajak Daerah, Post by Rulianto
Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter