|
SPPT-PBB |
Subjek PBB
Subjek PBB adalah
orang atau badan yang secara nyata mempunyai :
ð hak atas bumi, dan atau
ð memperoleh manfaat atas bumi, dan atau
ð memiliki, menguasai, dan atau
ð memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang
dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
Dalam hal objek PBB
belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas
objek pajak dimaksud, maka :
- Direktur Jenderal
Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud
disetujui;
- Direktur Jenderal
Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya
apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;
- Apabila setelah
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu
dianggap diterima.
Setiap
wajib pajak wajib mendaftarkan objek PBB-nya dengan mengisi SPOP (surat
pemberitahuan objek pajak) secara jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani dan disampaikan ke KPPBB atau KPP Pratama yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB. Untuk mendapatkan SPOP,
wajib pajak tidak harus menunggu kiriman dari KPPBB atau KPP Pratama tetapi
dapat meminta langsung di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPPBB atau KPP Pratama
secara gratis.
SPOP adalah sarana
bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek PBB yang akan dipakai sebagai dasar
untuk menghitung PBB yang terutang. Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan
lengkap adalah:
- Jelas,
berarti penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga
tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara maupun Wajib Pajak
sendiri;
- Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya;
- Lengkap berarti seluruh bagian yang harus diisi
oleh Wajib Pajak terisi semua dan ditandatangani.
Objek PBB
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya;
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan
satukesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- Jalan TOL;
- Kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olah raga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Taman mewah;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek pajak yang
tidak dikenakan PBB
- Objek
Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Objek Pajak yang
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- Objek Pajak merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak;
- Objek Pajak yang
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
- Objek Pajak yang
digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
Yang
dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa
objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan nyata-nyata
tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain
dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak
dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional
tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal
2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan.
--------------end.
Sumber : Dirjen Pajak
Subjek Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), post by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter