Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak
objektif yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, dimana yang menjadi wajib
pajaknya adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata
memiliki/menguasai/memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1986 dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai pengganti beberapa jenis pajak.
|
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) |
Pajak sudah kita pahami sebagai salah
satu komponen sumber pendapatan Negara terbesar yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan negara,
pemerintahan, pembangunan yang bertujuan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Salah satu pos penerimaan pajak negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berikut ini akan diuraikan tentang seluk-beluk PBB yang diambil dari nara sumber
aslinya “Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia”.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak
objektif yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, dimana yang menjadi wajib
pajaknya adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata
memiliki/menguasai/memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1986 dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagai pengganti beberapa jenis pajak.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan
atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek
PBB
Objek
PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
- Bumi : Permukaan bumi (tanah dan
perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
- Bangunan : Konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh:
rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat
perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain
yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek
Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek
pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
- Digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid,
gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam,
hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik
berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan
organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek
Pajak dan Wajib Pajak
Subjek
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai
suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh
manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki
bangunan, dan atau;
- menguasai
bangunan, dan atau;
- memperoleh
manfaat atas bangunan
Wajib
Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara
Mendaftarkan Objek PBB
Orang
atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan
menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia
gratis di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar
Pengenaan PBB
Dasar
pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per
wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan
Bupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
- perbandingan harga dengan objek lain
yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui
harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak
pengganti.
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya
NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap Wajib Pajak memperoleh
pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa
Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak
yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar
Penghitungan PBB
|
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) |
Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya
persentase NJKP adalah sebagai berikut :
- Objek pajak perkebunan adalah 40%
- Objek pajak kehutanan adalah 40%
- Objek pajak pertambangan adalah 40%
- Objek pajak lainnya (pedesaan dan
perkotaan):
- apabila NJOP-nya≥
Rp1.000.000.000,00adalah 40%
- apabila NJOP-nya <
Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif
PBB
Besarnya
tarif PBB adalah 0,5%
Rumus
Penghitungan PBB
Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
(1) Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
(2) Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat
Pembayaran PBB
Wajib
Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat
Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau
disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat
pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos
dan Giro.
Saat
Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat
yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1
Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang
terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A
menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010
masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi
tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1
Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Lain-lain
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan
dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013,
sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang
terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.
Galeri Gambar :
|
PBB sudah dikelola oleh daerah (Pemda) |
----------------end.
Istilah-istilah
dalam PBB :
1.
|
Bumi, yaitu Permukaan bumi dan Tubuh
bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi Tanah, Perairan
pedalaman termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah RI.
|
2.
|
Bangunan, yaitu konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk
tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
|
3.
|
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara
wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau
NJOP Pengganti.
|
4.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data
objek pajak menurut ketentuan undang-undang.
|
5.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT), yaitu surat yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memberitahukan
besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
|
6.
|
Tahun Pajak
adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari s/d 31
Desember.
|
Sumber/literatur :
Post by Rulianto Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter