Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.
|
Fungsi sosial pada hak atas tanah |
Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah
permukaan bumi. Dalam penjelasan umum II UUPA ditegaskan bahwa, hak atas tanah
yang dimiliki seseorang mencakup permukaan bumi saja, tidak termasuk apa yang
berada dalam kandungan di bawah
permukaan bumi. (Baca juga Defenisi Agraria).
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk
mempergunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUPA, kepada pemegang hak atas tanah diberikan
wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi
dan air serta ruang diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung
yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas2 yang diijinkan dan di
atur dalam UUPA dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
|
Hak-Hak Atas Tanah |
Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut berarti, bahwa hak
atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa
tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata
untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian
bagi masyarakat banyak. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya,
hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemegang haknya
maupun bagi orang banyak.
Akan tetapi, hal ini juga tidak
berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh
kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan2 perseorangan.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling
mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok berupa :
kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.
Berkaitan denga fungsi sosialnya,
maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah tersebut harus dipelihara
sebaik-baiknya, guna bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya.
Kewajiban memelihara tanah ini tidak hanya dibebankan kepada pemiliknya atau
pemegang haknya yang bersangkutan. Melainkan menjadi beban pula dari setiap
orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan
tanah itu.
Adapun hak-hak tanah yang diatur
dalam UUPA antara lain :
- Hak milik,
- Hak guna usaha,
- Hak guna bangunan,
- Hak pakai,
- Hak sewa,
- Hak membuka
tanah,
- Hak memungut
hasil hutan, dan
- Hak2 lain yang
tidak termasuk dalam hak2 di atas, yang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hak2 yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
Postingan selanjutnya akan saya
uraiakan penjelasan terhadap masing2 hak atas tanah di atas.
---------------------end.
Referensi :
UUD 1945
UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Hak-Hak Atas Tanah, original post by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter