|
Bahan Sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 |
Setelah distujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Manajemen sumber daya aparatur sipil negara merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan pemerintahan negara yang bertujuan untuk membantu dan mendukung seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara dalam rangka merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah, dan sebagai warga negara. Paradigma ini mengharuskan perubahan pengelolaan sumber daya tersebut dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menuju pespektif baru yang menekankan pada manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human resource management ) agar selalu tersedia sumberdaya aparatur sipil negara unggulan yang selaras dengan dinamika perubahan misi aparatur sipil negara.
|
Salah satu bahasan dalam bahan sosialisasi UU ASN |
Perubahan tersebut memerlukan manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara agar selalu maju dan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan yang selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk memberikan landasan hukum bagi manajemen pengembangan sumber daya manusia aparatur negara tersebut diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Selain latar belakang di atas, berikut ini adalah beberapa pointer permasalahan yang dianggap mendesak disyahkannya UU Aparatur Sipil Negara:
- Pekerjaan tempat PNS mengabdi tidak dipandang sebagai profesi;
- Pengadaan PNS melalui sistem formasi menjadi komoditi yang menggiurkan;
- Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan struktural dicemari intervensi politik;
- Terbatasnya mobilitas PNS melemahkan NKRI;
- Mayoritas PNS tidak pernah diberi kesempatan mengembangkan diri;
- Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan;
- Desentralisasi pengadaan PNS suburkan semangat kedaerahan;
- High cost and low performance;
- Belanja Aparatur ditingkat nasional sekitar 38 persen dari APBN, dan mencapai lebih dari 63 persen di daerah. Bahkan di 11 daerah mencapai 76 persen;
- Diprediksi pada tahun 2025 Sebanyak 2,7 juta PNS akan pensiun dan beban fiskal mencapai Rp 165 T;
- Fragmentasi peraturan perundangan sistem kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja (UU Guru dan Dosen);
- Sistem remunerasi dan tunjangan sangat bervariasi antar instansi melemahkan esprit de corps.
- Masalah Overstaff dan Understaff;
- Remunerasi tidak terkait kinerja;
- Promosi Jabatan Tertutup dan Penuh KKN;
- Rekrutment tidak objektif dan Penuh KKN.
(Sumber : Makalah Analisis Kebijakan UU ASN, Program Magister Ilmu Pemerintahan IPDN-Sumedang, 2014).
Untuk memahami secara lebih mendalam tentang UU ASN maka diperlukan upaya sosialisasi yang lebih mendalam khususnya ditujukan kepada para abdi negara (baca Pegawai negeri sipil/PNS) yang sampai dengan tulisan dalam postingan ini dibuat masih banyak PNS yang kurang memahami tentang apa dan bagaimana isi UU ASN yang telah disyahkan tersebut.
|
Komposisi Pegawai ASN |
Dalam rangka ikut mensosialisasikan UU ASN ini, maka kami mencoba memberikan "Bahan Sosialisasi UU-RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara" dalam bentuk penyajian presentasi yang diinput dalam format pdf-file (tidak diproteksi dan bisa dikonversi ke file presentasi seperti powerpoint dan yang sejenisnya via konversi secara online) yang dapat pembaca download file-nya langsung dalam link download di bawah ini. (klik tombol download di bawah).
(Klik tombol di atas untuk mendownload via Ziddu)
atau download via slideshare pada gambar di bawah ini :
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter