|
Peran dan Fungsi Pemerintahan |
A. Peran Pemerintah
Secara umum tingkat penerapan desentralisasi suatu negara
mendasari cara negara (pemerintah) dalam mendefinisikan perannya dalam rangka
mencapai tujuan-tujuannya. Apakah negara harus terlibat dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat, ataukah negara hanya melibatkan diri sebatas pada
bidang-bidang diluar kemampuan masyarakat? Apakah segala urusan harus
dikendalikan pemerintah pusat, atau sejauh mungkin dilaksanakan oleh pemerintah
lokal, kecuali hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan umum masyarakat
negara? Hal-hal tersebut merupakan persoalan-persoalan yang signifikan.
Antara Pemerintah dan Swasta. Perbedaan cara pandang pelaksanaan
fungsi pemerintah itu digambarkan oleh Pratikno, dari perspektif liberal dan
perpektif sosialis. Dari perspektif pertama bahwa negara tidak perlu melakukan
campur tangan dalam penyediaan pelayanan masyarakat, sementara dari perspektif
terakhir diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan. Dalam perspektif
liberal, kehadiran pemerintah hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi
utama pemerintah hanyalah kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya menjadi
wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha
swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan sebagai fungsi “sisa” yaitu
fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh unit
tingkat bawahnya atau pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan
kebutuhan hidup diawali dari tanggungjawab individu, naik ke tingkat kelompok
atau unit sosial yang kecil, pemerintah lokal yang paling rendah
selanjutnya bergulir ke atas. Besarnya keterlibatan pemerintah dalam pelayanan
publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan. Pertama, kesempurnaan mekanisme
pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, akan terganggu. Kedua,
dianggap memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat
untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri, pada akhirnya
dianggap membahayakan demokrasi.
Sedangkan perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi
pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa keperluan individu dan masyarakat
mutlak dibutuhkan. Bagi mereka mekanisme pasar tidak bisa diandalkan menjamin
tercapainya efisiensi. Mereka berasumsi bahwa persaingan bebas dalam
mekanisme pasar meciptakan ketimpangan distribusi kesejahteraan, sebab
kemampuan setiap orang untuk bersaing berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat
memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek
eksploitasi. (dalam Haryanto, dkk, 1997 : 41-43).
Terlepas dari perdebatan tersebut, dalam pelaksanaan fungsi
pencapaian tujuan negara yang pada dasarnya pelayanan (dalam arti luas) kepada
masyarakat, peran pemerintah sangat diperlukan, apalagi di dalam masyarakat
yang modern.
Antara Pusat dan Daerah. Perbedaan cara pandang dari dua
perspektif sebagaimana tersebut di atas mempunyai implikasi yang cukup luas
terhadap keberadaan pemerintahan daerah. Hal itu menyangkut persoalan desain
kebijakan pemerintahan daerah sehingga diharapkan mampu mentransformasikan
fungsi-fungsi sesuai cara pandang suatu rezim. Logika itu dapat dipahami dengan
dukungan realitas yang ada bahwa pemerintah daerah merupakan sub-komponen
geografis dari suatu negara berdaulat, sehingga ia berfungsi memberikan
pelayanan umum pada suatu wilayah tertentu (S.H. Sarundajang, 2001 : 25) Secara
operasional refleksi perbedaan itu teraplikasi dalam prinsip pengorganisasian
pemerintahan daerah yang bernuansa administratif atau politis. Secara
empiris model-model pemerintahan daerah ala Rusia dan pemeritahan daerah model
Inggris dapat dipandang sebagai reprensentasi keadaan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan model Rusia, semua lembaga
pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari birokrasi pemerinahan
nasional, peraturan di setiap tingkat didominasi oleh kebijakan partai tungal.
Sedangkan pemerintahan daerah model Inggris, mempunyai karakteristik otonomii
yang besar, semua kekuatan bertumpu pada dewan, menggunakan komite secara luas
(S.H. Sarundajang, 2001 : 39). Pemerintahan daerah model Rusia sangat bernuansa
administratif, berdasar prinsip-prinsip pencapaian fungsi secara efektif dan
efisien dengan mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Sementara pemerintahan
daerah model Inggris sangat bernuansa politis, sangat memperhatikan nilai-nilai
demokratis, sehingga pemerintahan daerah di desain untuk keseimbangan keinginan
negara dan masyarakat lokal.
B. Fungsi Pemerintahan
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan
adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga
setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai.
Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat,
pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintah dituntut
mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi
mencapai kemajuan bersama (dalam Haryanto dkk, 1997 : 73).
Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang
seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah (H. Nurul Aini dalam Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
Fungsi Pengaturan.
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan
perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah
adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan
secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah
daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di
daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu
urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut
diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
Fungsi Pelayanan.
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan
masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan,
Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah
mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil
service) yang menghargai kesetaraan.
Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi ini untuk mendukung
terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan
Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan
sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan.
Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta
dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan
pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi
masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah
Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi
aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat
di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat
diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter