|
Defenisi Agraria |
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. [Pasal
33 ayat (3) UUD 1945].
Negara kita Indonesia pernah dikenal dengan sebutan sebagai negara agraria atau
agraris sebagaimana waktu itu sebagaian besar rakyatnya hidup dari pengolahan
tanah2 pertanian. Selanjutnya mungkin muncul pertanyaan, apa sebenarnya yang
dimaksud dengan negara agraria atau agraris itu?
Menurut Bahasa
Secara bahasa, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian.
Sebutan agraria atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan agrarian selalu diartikan
dengan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.
Menurut Istilah
Sedangkan menurut istilah, dari
sebagian literatur tentang pengertian agraria memiliki dua pengertian yaitu
dalam pengertian yang sempit dan pengertian yang luas. Dalam arti sempit,
agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang diakronimkan dengan tanah
pemukiman atau tanah perkotaan. Dalam arti sempit ini, agraria juga bisa
diartikan sebagai masalah pembagian tanah. Dalam arti luas, agraria dimaksudkan
sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah, baik tanah pertanian ataupun
tanah2 lainnya.
|
Landreform |
Menurut UUUPA
Pengertian agraria dalam
Undang-undang Pokok Agraria (untuk selanjutnya disingkat dengan UUPA),
mengandung arti yang lebih luas lagi. UUPA sebagai dasar peraturan agraria di
Indonesia, di atur tidak hanya berkaitan dengan tanah, melainkan juga
dimasukkan unsur2 yang berkaitan dengan air, ruang angkasa dan kekayaan yang
terkandung didalamnya.
Dalam batas2 seperti yang
ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang
di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur2 yang dapat digunakan untuk
usaha2 memelihara dan memperkembangkan
kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal2
lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi
permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di
bawah air [Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (10)]. Dengan demikian pengertian
tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan, dan permukaan bumi yang
berada di bawah air, termasuk air laut.
Selain itu, UUPA juga memiliki
pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok
berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang
meliputi :
- Hukum
pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
- Hukum air, yang
mengatur hak-hak penguasaan atas air;
- Hukum pertambangan,
yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan2 galian yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Pertambangan;
- Hukum perikanan,
yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
- Hukum kehutanan,
yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang
angkasa yang dimaksud oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit,
hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan
atas tanah. (baca juga hak-hak atas tanah). Yang dimaksud dengan tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4
ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya, yang
digunakan dengan seperlunya guna kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan2 hukum lain yang
lebih tinggi.
---------------------------end.
Referensi :
UUD 1945
UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Defenisi Agraria, original
post by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter