Pages

Rabu, 16 April 2014

Hak-Hak Atas Tanah


Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.

Hak-Hak Atas Tanah
Fungsi sosial pada hak atas tanah

Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi. Dalam penjelasan umum II UUPA ditegaskan bahwa, hak atas tanah yang dimiliki seseorang mencakup permukaan bumi saja, tidak termasuk apa yang berada dalam  kandungan di bawah permukaan bumi. (Baca juga Defenisi Agraria).

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mempergunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUPA, kepada pemegang hak atas tanah diberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas2 yang diijinkan dan di atur dalam UUPA dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


Hak-Hak Atas Tanah
Hak-Hak Atas Tanah






Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak. Penggunaan tanah harus disesuaikan  dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi pemegang haknya maupun bagi orang banyak.

Akan tetapi, hal ini juga tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan2 perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok berupa : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.

Berkaitan denga fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah tersebut harus dipelihara sebaik-baiknya, guna bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak hanya dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan. Melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu.

Adapun hak-hak tanah yang diatur dalam UUPA antara lain :
  1. Hak milik,
  2. Hak guna usaha,
  3. Hak guna bangunan,
  4. Hak pakai,
  5. Hak sewa,
  6. Hak membuka tanah,
  7. Hak memungut hasil hutan, dan
  8. Hak2 lain yang tidak termasuk dalam hak2 di atas, yang ditetapkan dengan undang-undang, serta hak2 yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.

Postingan selanjutnya akan saya uraiakan penjelasan terhadap masing2 hak atas tanah di atas.
---------------------end.

Referensi :
UUD 1945
UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Hak-Hak Atas Tanah, original post by Rulianto Sjahputra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar