Pages

Rabu, 16 April 2014

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)


SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Untuk memulai pembahasan menu SPIP barangkali ada baiknya kalau kita coba lihat SPIP dari sumbernya yaitu PP 60 Tahun 2008. Berikut adalah ringkasan dari PP tersebut yang kami jiplak mentah-mentah. Untuk diskusi lebih lanjut akan kami bahas dalam judul lainnya.

SPIP : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut SPI Pemerintah (unuk selanjutnya disebut SPIP). SPIP wajib dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu : (1). Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara; (2). Keandalan pelaporan keuangan; (3). Pengamanan aset Negara; (4). Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Siapa yang wajib ber-SPIP?
PP 60 Tahun 2008 mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebagaimana disebutkan di atas, SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Apa saja unsur-unsur SPIP?
1.      lingkungan pengendalian;
2.     penilaian risiko;
3.     kegiatan pengendalian;
4.     informasi dan komunikasi; dan
5.     pemantauan pengendalian intern

Bagaimana menciptakan lingkungan pengendalian?
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:

1.      penegakan integritas dan nilai etika;
2.     komitmen terhadap kompetensi;
3.     kepemimpinan yang kondusif;
4.     pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5.     pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
7.     perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
8.    hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

Apa yang harus dilakukan untuk menilai risiko?

1.      Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
2.     Penilaian risiko terdiri atas:
• identifikasi risiko; dan
• analisis risiko.
3. Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
 tujuan Instansi Pemerintah; dan
tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Apa saja subunsur kegiatan pengendalian?

1.      Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2.     Pembinaan sumber daya manusia;
3.     Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4.     Pengendalian fisik atas aset;
5.     Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6.     Pemisahan fungsi;
7.     Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
8.    Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9.     Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10.Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11.  Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

Apa saja yang harus dilakukan untuk penyelenggaraan informasi dan komunikasi yang efektif? 
  1. Pimpinan dari Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
  2. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya: 

ð Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
ð Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus. 

Bagaimana cara melakukan pemantauan SPIP?

Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
--------------------------------end.

Referensi : Diskusi Warung Kopi Pemda
Kontributor : Nur Ana Sejati
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Editor & Repost by Rulianto Sjahputra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar