SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan
negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
Untuk memulai pembahasan menu SPIP barangkali ada
baiknya kalau kita coba lihat SPIP dari sumbernya yaitu PP 60 Tahun 2008.
Berikut adalah ringkasan dari PP tersebut yang kami jiplak mentah-mentah. Untuk
diskusi lebih lanjut akan kami bahas dalam judul lainnya.
SPIP : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sistem Pengendalian
Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut SPI Pemerintah (unuk selanjutnya
disebut SPIP). SPIP wajib dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
dan bupati/walikota untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
SPIP bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu : (1). Tercapainya
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara; (2). Keandalan
pelaporan keuangan; (3). Pengamanan aset
Negara; (4). Ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan tersebut
mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi
jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai
di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada
peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan
kerugian negara. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan
pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Siapa yang wajib ber-SPIP?
PP 60 Tahun 2008 mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
Sebagaimana disebutkan di atas, SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan
negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Apa saja unsur-unsur SPIP?
1. lingkungan pengendalian;
2.
penilaian risiko;
3.
kegiatan pengendalian;
4.
informasi dan komunikasi; dan
5.
pemantauan pengendalian intern
Bagaimana menciptakan lingkungan pengendalian?
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan
pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan
Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:
1. penegakan integritas dan nilai etika;
2. komitmen terhadap kompetensi;
3. kepemimpinan yang kondusif;
4. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber
daya manusia;
7. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
8. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Apa yang harus dilakukan untuk menilai risiko?
1. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
2.
Penilaian risiko terdiri atas:
• identifikasi risiko; dan
• analisis risiko.
3. Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah
menetapkan:
• tujuan Instansi
Pemerintah; dan
• tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Apa saja subunsur kegiatan pengendalian?
1. Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2.
Pembinaan sumber daya manusia;
3.
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4.
Pengendalian fisik atas aset;
5.
Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran
kinerja;
6.
Pemisahan fungsi;
7.
Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
8.
Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas
transaksi dan kejadian;
9.
Pembatasan akses atas sumber daya dan
pencatatannya;
10.Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11.
Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian
Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Apa saja yang harus dilakukan untuk penyelenggaraan informasi dan
komunikasi yang efektif?
- Pimpinan dari Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan
mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
- Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi
Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
ð Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan
sarana komunikasi; dan
ð
Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem
informasi secara terus menerus.
Bagaimana cara melakukan pemantauan SPIP?
Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan
berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan
reviu lainnya.
--------------------------------end.
Referensi : Diskusi Warung Kopi Pemda
Kontributor : Nur Ana Sejati
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Editor & Repost by Rulianto Sjahputra.
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter