Pages

Selasa, 15 April 2014

Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan




Company social responsibility is stated under the Environmental Laws which is based
on sustainability and benefit to develop and enhance the partnership among the
community, entrepreneurs, and company for the purpose of maintaining the land
capacity and environment.  While the community has its role and opportunity to
manage the environment, the government has a role to set rules concerning the
company social responsibility in accordance with the articles of Indonesia’s 1945
Constitution, religion values, customs, and beliefs in the society.
Those involved in the dispute can voluntarily choose either settle their dispute
through court or arbitration.


Corporate Social Responsibility (CSR= tanggung jawab sosial perusahaan) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki tiga asas yakni asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfa’at.CSR mendasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan  kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam upaya pelestariab daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Peran serta masyarakat ialah kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam pengelolaan lingkungan hidup,
dilakukan dengan cara :
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
d. memberikan saran pendapat; dan menyampaikan informasi dan / atau menyampaikan laporan.

Kewajiban Pemerintah: Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, yakni mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan lingkungan hidup; mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumberdaya alam, teremasuk sumber genetika; mengatur perbuatan hukum  lainnnya serta perbuatan hukum terhadap Sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetika; mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pemerintah menetapkan peraturan  dengan memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan, atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan  tidak berlaku bagi tindak pidana lingkungan hidup.

Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Gugatan pengadilan dapat ditempuh apabila Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa memakai jasa badan Arbitrase. Keputusan Hakim berupa Ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu dan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tsb.

Tanggung jawab mutlak bagi perusak lingkungan hidup untuk membayar ganti rugi secara langsung dan seketika saat terjadi pencemaran dan atau perusakan. Hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.

Syarat Arbiter: selain Hakim, Jaksa, Panitera dan pejabat peradilan lainnya. Antara lain; Cakap melakukan tindakan hukum, Berumur minimal 35 tahun, Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa., Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase dan memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun.

Adapun peraturan hukum yang secara sektoral mengatur CSR telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Kep 236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.: PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan), dana diambil dari laba bersih BUMN sekitar 1 – 3 %, maksimal tiga persen. Dalam Keputusan Menteri ini tidak melibatkan lagi Kantor Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah). Hibah untuk mitra binaan, manfaat untuk masyarakat, dalam  bentuk bantuan: korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan prasarana & sarana umum, sarana ibadah.

Proposal ke BUMN  Pembina: berisi, nama & alamat unit usaha, nama & alamat pemilik/pengurus unit usaha, bukti identitas diri pemilik/pengurus, bidang usaha, izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang (jika ada), perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan/beban dan  neraca atau data yang menunjukkan keadan keuangan serta hasil usaha) dan rencana usaha dan kebutuhan dana.

Corporate Social Responsibility (CSR) lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh.

Kebanyakan perusahaan cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar, program community development biasanya bersifat  charity seperti memberi sumbangan, santunan, .embako. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal, akibatnya tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.

CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Definisi CSR menurut  Wolld Business Council for Suistainable Development (WBCSD= suatu asosiasi global yang terdiri dari 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang ‘pembangunan berkelanjutan”) adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOCCO (ISO Committee on consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan “CSR –  Conceps and Solutions”, menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha. Agenda 21 menyarakan penggunaan empat pilar pembangunan berkelanjutan (Soemarwoto, 2003) yaitu pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin, pro gender, dan pro lapangan kerja.

DR David Korten, penulis buku “When Corporations Rule the World” melukiskan bahwa dunia bisnis setengah abad terakhir telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa. Bahkan pengamat globalisasi, DR Noorena Herzt berpendapat perusahaan besar di berbagai negara telah mengambil alih kekuasaan politik dan politisi.

Pakar marketing, Craig Semit (1994) yang merintis pendekatan baru CSR yang ia sebut the corporate philantropy. Ia berpendapat CSR harus disikapi secara strategis dengan melakukan penyelarasan inisiatif CSR yang relevan dengan produk inti (core product) dan pasar inti (core market), membangun identitas merek, bahkan untuk menggaet pangsa pasar, atau menghancurkan pesaing (Yuswohady, Majalah Swa12/2005).

Program CSR yang bermanfaat untuk masyarakat dapat meningkatkan  image perusahaan, seperti: program pendampingan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis terigu, program pendampingan petani kedelai bagi produk makanan berbasis kedelai, program pendidikan seperti politeknik manufaktur perusahaan otomotif dan yayasan pendidikan dari perusahaan rokok besar.

Standar laporan dan pemeriksaan pelaksanaan CSR:
  1. Akuntabilitas atas standar AA 1000 berdasarkan laporan sesuai srtandar John Elkington yaitu laporan yang menggunakan dasar  triple bottom line (3L).
  2. Global Reporting Initiative
  3. Verite, acuan pemantauan
  4. Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA 8000.
  5. Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000.

CSR telah ditetapkan dalam UndangUndang Perseroan Terbatas, Undang Undang Investasi, dan Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumberdaya alam, wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.
Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR. Pasal 74 ayat (2) berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran. Pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah.

Menurut Rahmat  Witoelar (mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup) telah diusulkan aturan hukum untuk merangsang pelaksanaan CSR oleh perusahaan berupa insentif kemudahan mendapatkan modal kerja atau investasi dari perbankan nasional untuk perusahaan yang telah melakukan CSR dengan baik.

Usul untuk peraturan pemerintah tentang CSR nanti agar menjadi panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki kondisi keuangan yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai  costmelainkan investasi perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat menjadi mitra. dan setiap pihak bekerja demi kepentingan bersama secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Pustaka: 
  1. Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  3. Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Kep 236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  4. Sinar Harapan, 25 Maret 2006, Siti Nur Ayani, CSR Bukan Sekedar Tren
  5. http://yesalover,worldpress.com/2007/03/10csr-antara-tuntutandan-kebutuhan
  6. http://antara.co.id/arc/2007/7/21/wapres_csr_tetap_diberlakukan
  7. www.antara.co.id/arc/2007/7/4
  8. http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
  9. www.pikiranrakyat.com/cetak/2006/11/01 oky syeiful R. Harahap
  10. www.lucifero.com 


Repost by Rulianto Sjahputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar