|
Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan |
Company social
responsibility is stated under the Environmental Laws which is based
on sustainability and
benefit to develop and enhance the partnership among the
community,
entrepreneurs, and company for the purpose of maintaining the land
capacity and
environment. While the community has its
role and opportunity to
manage the
environment, the government has a role to set rules concerning the
company social
responsibility in accordance with the articles of Indonesia’s 1945
Constitution,
religion values, customs, and beliefs in the society.
Those involved in the
dispute can voluntarily choose either settle their dispute
through court or
arbitration.
Corporate Social
Responsibility
(CSR= tanggung jawab sosial perusahaan) merupakan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memiliki tiga
asas yakni asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas
manfa’at.CSR mendasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat
kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum
internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Kewajiban
Pemerintah dalam mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan
pemerintah dalam upaya pelestariab daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Peran
serta masyarakat ialah kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam
pengelolaan lingkungan hidup,
dilakukan
dengan cara :
a.
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
d.
memberikan saran pendapat; dan menyampaikan informasi dan / atau menyampaikan laporan.
Kewajiban
Pemerintah: Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
pemerintah, yakni mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan lingkungan hidup;
mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan kembali sumberdaya alam, teremasuk sumber genetika; mengatur
perbuatan hukum lainnnya serta perbuatan
hukum terhadap Sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya
genetika; mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemerintah
menetapkan peraturan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai hidup dalam
masyarakat. Penyelesaian Sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan, atau di
luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku bagi tindak pidana lingkungan
hidup.
|
Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan |
Gugatan
pengadilan dapat ditempuh apabila Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan bisa memakai jasa badan Arbitrase. Keputusan Hakim
berupa Ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu dan dapat menetapkan
pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan
tertentu tsb.
Tanggung
jawab mutlak bagi perusak lingkungan hidup untuk membayar ganti rugi secara
langsung dan seketika saat terjadi pencemaran dan atau perusakan. Hak
masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.
Syarat
Arbiter: selain Hakim, Jaksa, Panitera dan pejabat peradilan lainnya. Antara
lain; Cakap melakukan tindakan hukum, Berumur minimal 35 tahun, Tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah
satu pihak bersengketa., Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan
lain atas putusan arbitrase dan memiliki pengalaman serta menguasai secara
aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun.
Adapun
peraturan hukum yang secara sektoral mengatur CSR telah diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Kep 236/MBU/2003 Tentang Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.: PKBL (Program
Kemitraan Bina Lingkungan), dana diambil dari laba bersih BUMN sekitar 1 – 3 %,
maksimal tiga persen. Dalam Keputusan Menteri ini tidak melibatkan lagi Kantor
Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah). Hibah untuk mitra binaan,
manfaat untuk masyarakat, dalam bentuk
bantuan: korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan,
pengembangan prasarana & sarana umum, sarana ibadah.
Proposal
ke BUMN Pembina: berisi, nama &
alamat unit usaha, nama & alamat pemilik/pengurus unit usaha, bukti
identitas diri pemilik/pengurus, bidang usaha, izin usaha atau surat keterangan
usaha dari pihak yang berwenang (jika ada), perkembangan kinerja usaha (arus
kas, perhitungan pendapatan/beban dan
neraca atau data yang menunjukkan keadan keuangan serta hasil usaha) dan
rencana usaha dan kebutuhan dana.
Corporate Social
Responsibility
(CSR) lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang mengabaikan
tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya
alam, “ngemplang” pajak, dan menindas buruh.
Kebanyakan
perusahaan cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar, program community
development biasanya bersifat charity
seperti memberi sumbangan, santunan, .embako. Dengan konsep charity, kapasitas
dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal,
akibatnya tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.
CSR
adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Definisi
CSR menurut Wolld Business Council for
Suistainable Development (WBCSD= suatu asosiasi global yang terdiri dari 200
perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang ‘pembangunan berkelanjutan”)
adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan
memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya
beserta seluruh keluarganya.
Pertemuan
antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOCCO (ISO Committee on consumer
Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan “CSR – Conceps and Solutions”, menegaskan kewajiban
korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar
wilayah usaha. Agenda 21 menyarakan penggunaan empat pilar pembangunan
berkelanjutan (Soemarwoto, 2003) yaitu pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin,
pro gender, dan pro lapangan kerja.
DR
David Korten, penulis buku “When Corporations Rule the World” melukiskan bahwa
dunia bisnis setengah abad terakhir telah menjelma menjadi institusi paling
berkuasa. Bahkan pengamat globalisasi, DR Noorena Herzt berpendapat perusahaan
besar di berbagai negara telah mengambil alih kekuasaan politik dan politisi.
Pakar
marketing, Craig Semit (1994) yang merintis pendekatan baru CSR yang ia sebut
the corporate philantropy. Ia berpendapat CSR harus disikapi secara strategis
dengan melakukan penyelarasan inisiatif CSR yang relevan dengan produk inti
(core product) dan pasar inti (core market), membangun identitas merek, bahkan
untuk menggaet pangsa pasar, atau menghancurkan pesaing (Yuswohady, Majalah
Swa12/2005).
Program
CSR yang bermanfaat untuk masyarakat dapat meningkatkan image perusahaan, seperti: program
pendampingan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis terigu,
program pendampingan petani kedelai bagi produk makanan berbasis kedelai,
program pendidikan seperti politeknik manufaktur perusahaan otomotif dan
yayasan pendidikan dari perusahaan rokok besar.
Standar
laporan dan pemeriksaan pelaksanaan CSR:
- Akuntabilitas
atas standar AA 1000 berdasarkan laporan sesuai srtandar John Elkington
yaitu laporan yang menggunakan dasar
triple bottom line (3L).
- Global Reporting
Initiative
- Verite, acuan
pemantauan
- Laporan
berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA 8000.
- Standar
manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000.
CSR
telah ditetapkan dalam UndangUndang Perseroan Terbatas, Undang Undang
Investasi, dan Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan yang bergerak di bidang sumberdaya alam, wajib memberikan CSR kepada
warga sekitar.
Pasal
74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan, perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya
alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR. Pasal 74
ayat (2) berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban
perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran. Pasal 3
menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1
dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah.
Menurut
Rahmat Witoelar (mantan Menteri Negara
Lingkungan Hidup) telah diusulkan aturan hukum untuk merangsang pelaksanaan CSR
oleh perusahaan berupa insentif kemudahan mendapatkan modal kerja atau
investasi dari perbankan nasional untuk perusahaan yang telah melakukan CSR
dengan baik.
Usul
untuk peraturan pemerintah tentang CSR nanti agar menjadi panduan untuk
menentukan sikap dan tingkah laku sesuai dengan posisi dan perannya
masing-masing. Perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki kondisi keuangan
yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai costmelainkan investasi perusahaan, sehingga
perusahaan dan masyarakat menjadi mitra. dan setiap pihak bekerja demi
kepentingan bersama secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Pustaka:
- Undang-Undang
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Surat Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Kep 236/MBU/2003 Tentang Program Kemitraan
BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
- Sinar Harapan, 25
Maret 2006, Siti Nur Ayani, CSR Bukan Sekedar Tren
- http://yesalover,worldpress.com/2007/03/10csr-antara-tuntutandan-kebutuhan
- http://antara.co.id/arc/2007/7/21/wapres_csr_tetap_diberlakukan
- www.antara.co.id/arc/2007/7/4
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
- www.pikiranrakyat.com/cetak/2006/11/01
oky syeiful R. Harahap
- www.lucifero.com
Repost by Rulianto Sjahputra
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter