Pages

Selasa, 15 April 2014

Defenisi Agraria


Defenisi Agraria
Defenisi Agraria

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945].

Negara kita Indonesia pernah dikenal dengan sebutan sebagai negara agraria atau agraris sebagaimana waktu itu sebagaian besar rakyatnya hidup dari pengolahan tanah2 pertanian. Selanjutnya mungkin muncul pertanyaan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara agraria atau agraris itu?

Menurut Bahasa
Secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian. Sebutan agraria atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan agrarian selalu diartikan dengan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.

Menurut Istilah
Sedangkan menurut istilah, dari sebagian literatur tentang pengertian agraria memiliki dua pengertian yaitu dalam pengertian yang sempit dan pengertian yang luas. Dalam arti sempit, agraria diartikan sebagai tanah pertanian yang diakronimkan dengan tanah pemukiman atau tanah perkotaan. Dalam arti sempit ini, agraria juga bisa diartikan sebagai masalah pembagian tanah. Dalam arti luas, agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah, baik tanah pertanian ataupun tanah2 lainnya.

Defenisi Agraria
Landreform

Menurut UUUPA
Pengertian agraria dalam Undang-undang Pokok Agraria (untuk selanjutnya disingkat dengan UUPA), mengandung arti yang lebih luas lagi. UUPA sebagai dasar peraturan agraria di Indonesia, di atur tidak hanya berkaitan dengan tanah, melainkan juga dimasukkan unsur2 yang berkaitan dengan air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung didalamnya.

Dalam batas2 seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur2 yang dapat digunakan untuk usaha2  memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal2 lainnya yang bersangkutan dengan itu.

Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air [Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (10)]. Dengan demikian pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan, dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.

Selain itu, UUPA juga memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
  1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
  2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan2 galian yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Pokok Pertambangan;
  4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
  6. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksud oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. (baca juga hak-hak atas tanah). Yang dimaksud dengan tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya, yang digunakan dengan seperlunya guna kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan2 hukum lain yang lebih tinggi.
---------------------------end.
Referensi :
UUD 1945
UU RI No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Defenisi Agraria, original post by Rulianto Sjahputra.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar