|
Pak Camat Bro |
Pengertian, Definisi Dan Arti Kecamatan. Seringkali suatu kata atau istilah sangat akrab kita sebutkan dalam pembicaraan kita sehari-hari. Tetapi ternyata ketika kita dihadapi denga kondisi menyebutkan makna, arti, definisi maupun pengertian dari suatu kata/istilah tertentu, kita sering kesulitan untuk dapat memeberikan definisi, pengertian atau arti dari kata/istilah tersebut dengan benar. Kekeliruan dalam memahami arti, makna, serta definisi dari suatu kata/istilah dapat membuat kesalahan fatal dalam memahami maksud dari kata/istilah tersebut secara mendasar.
Salah satunya adalah istilah kata "kecamatan". Apakah yang dimaksud kecamatan itu adalah suatu wilayah demografi ataukah wilayah administratif?. Ataukan, apakah kecamatan itu adalah kantor pemerintahan, atau suatu tempat dari komunitas masyarakat yang menetap pada wilayah tertentu?. Ternyata cukup menarik dalam membedah pengertian suatu kata/istilah yang mungkin saja ternyata memberikan kesadaran kita bahwa arti/makna suatu kata/istilah yang selama ini kita pahami adalah ternyata salah.
Pengertian/definisi Kemamatan menurut :
Kecamatan adalah:
- Daerah bagian kabupaten (kota) yg membawahkan beberapa kelurahan, dikepalai oleh seorang camat;
- Bagian pemerintahan daerah yg dikepalai seorang camat;
- Kantor camat
# Kumpulan Istilah (kis)
Kecamatan adalah sebuah pembagian administratif negara Indonesia di bawah Daerah Tingkat II. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa kelurahan dan desa-desa.
Dalam bahasa Inggris kata kecamatan seringkali diterjemahkan kepada sub-distrik, meskipun tidak sedikit pula dokumen pemerintah Indonesia menerjemahkannya sebagai Daerah (distrik), ini karena kabupaten sebagai pembagian administratif negara Indonesia di bawah provinsi diterjemahkan sebagai regency. Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat telah secara resmi mengganti penyebutan kecamatan menjadi distrik, sehingga jelaslah penerjemahan yang lebih sesuai dari kecamatan ke dalam bahasa Inggris adalah distrik.
Di Indonesia, sebuah kecamatan atau kabupaten adalah pembagian dari kabupaten (kabupaten) atau kota (kota madya). Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi kelurahan atau desa administratif.
Dalam Hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu di wilayah di bawah pimpinan Camat.
Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
Di Papua dan Provinsi Papua Barat, kecamatan dikenal sebagai Distrik di bawah hukum 2001 tentang "otonomi khusus bagi provinsi Papua". Ini membenarkan "Distrik" sebagai terjemahan yang tepat untuk "kecamatan".
Di Bangka Belitung Sendiri memiliki beberapa kecamatan contohnya Kabupaten Bangka terdiri dari Kecamatan Pemali, Kecamatan Riau Silip, Kecamatan Merawang, Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Puding Besar, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat, dan Kecamatan Bakam.
# Wikipedia Indonesia (wiki)
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerahkabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan dikabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".
# Menurut Undang-Undang (regulasi)
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah Kota/Kabupaten (UU 32/2004).
Perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Penjelasan Pengertian Kecamatan berdasarkan UU/regulasi :
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama setelah diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah, maka Kepala Daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu untuk membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah maka bupati sesuai dengan wewenangnya melimpahkan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah kepada Camat sebagai perangkat daerah yang memimpin wilayah Kecamatan.
Pperan camat ini sangat penting dan sangat strategis dalam mendukung terlaksananya otonomi daerah, apalagi saat ini Kecamatan bukan lagi sebagai kepala wilayah Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, melainkan kecamatan diberlakukannya Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, adalah merupakan unsur perangkat daerah yang menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah dan pemerintahan umum.
Hal tersebut di atas berarti kecamatan mempunyai keleluasaan untuk mengekpresikan dirinya menuju arah berkembang melalui pemberdayaan masyarakat daerah diwilayah kerjanya. sebagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten/Kota yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka lebih memahatni serta dapat menampung masukan-masukan berupa keluhan maupun kritikan ataupun sumbangan pemikiran berupa saran dari masyarakat.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana disebutkan dalam Pasal 17 adalah sebagai berikut :
- Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyeleriggaraan ketenteraman dan ketertiban umurn;
- Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Print
PDF
Rulianto Sjahputra
Isi dari artikel adalah hasil penyuntingan dan penterjemahan dari artikel yang sudah ada di dunia maya dan di media, Kami hanya ingin mendedikasikan blog ini untuk penyebarluasan ilmu yang semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Sesungguhnya semua ilmu adalah milik Allah S.W.T., dan kita tinggal berharap akan keberkahan dari-Nya.
Follow: | Google+ | Facebook |
Blogger
Google+
Facebook
Twitter