![]() |
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan |
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan
dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional
dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya
ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan
dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara
ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan
lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter
(sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada
perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan
( dispersed
of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar