Oleh
Mahfud MD
Mahfudz menyimpulkan, otonomi daerah yang seharusnya menjadi jembatan menuju desentralisasi pembangunan ternyata justru membuka peluang besar bagi terjadinya korupsi di daerah-daerah.
![]() |
Mahfud MD (mantan Ketua MK-RI) |
TULUNGAGUNG,
RIMANEWS-Otonomi daerah yang diterapkan pemerintah pusat dinilai telah
mendorong terjadinya desentralisasi korupsi, sehingga otonomi daerah menjadi
identik dengan desentralisasi korupsi. Demikian hal itu dikemukakan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Sangat disayangkan, korupsi sekarang tidak lagi terpusat, tetapi ada dimana-mana," katanya saat memberikan ceramah ilmiah dalam acara "Haflah Akhirussanah" di Pondok Pesantren Mlaten, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sabtu (16/6).
Di hadapan ratusan santri-santriwati dan undangan tersebut,
Mahfud menyampaikan, bila kedua persoalan penegakkan hukum serta pemberantasan
korupsi masih stagnan, maka kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial tidak akan
pernah benar-benar terwujud.
Meski dalam agenda reformasi 1998 berhasil menggulingkan rezim
Orde Baru yang dinilai parah dalam soal korupsi, namun bukan berarti saat ini
Indonesia berhasil menuntaskan atau bersih dari korupsi, namun justru saat ini
bisa dikatakan lebih parah.
"Di masa Orde Baru korupsi dilakukan setelah kebijakan dan realisasi anggaran berjalan, namun saat ini sejak perundang-undangan atau kebijakan pemerintah dibahas sudah menimbulkan korupsi, dan saat pelaksanaan, tentu bisa dibayangkan, seperti apa dalam realisasinya, tinggal berapa anggaran yang sampai pada sasaran," terang Mahfud.
Namun, sampai saat ini pemberantasan korupsi masih terus
diupayakan. Persoalan justru muncul dari para penegak hukum itu sendiri yang
sampai saat ini masih didominasi orang-orang lama yang menjabat sejak masa Orde
Baru.
Akibatnya, tiap kali ada upaya penindakan kasus korupsi, aparat
penyidik justru balik diteror oleh mereka yang hendak ditindak.
Mahfudz menyimpulkan, otonomi daerah yang seharusnya menjadi jembatan menuju desentralisasi pembangunan ternyata justru membuka peluang besar bagi terjadinya korupsi di daerah-daerah.
Sinyalemen itu, kata Mahfud, merujuk pada jumlah kasus korupsi
yang sampai saat ini tercatat melibatkan 240 lebih kepala daerah di seluruh
Indonesia. "Kalau pada era orde baru yang korupsi hanya orang-orang
tertentu, tapi sekarang seolah semua bisa korupsi," ujarnya. (Ant/MI/Ach)
Otonomi
Daerah Identik Dengan Desentralisasi Korupsi , repost by Rulianto Sjahputra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar